Tuesday, 27 May 2008

THR

Sambil menunggu THR..., berikut sekilas tentang asal muasal THR

Mengapa THR menjadi hak karyawan?

Misalkan Gaji per-bulan : Rp. 3 Juta
Maka Gaji per-minggu : Rp.750 Ribu.
*Sebulan ada 4 Minggu, sehingga 3 Juta dibagi 4 = 750 ribu*


Dalam setahun ada 52 minggu.

Gaji 1 tahun = 12 bulan x 3 Juta = 36.000.000
Gaji 1 tahun = Gaji 52 minggu = 52 x 750 Ribu = 39.000.000
---------------------------------------------------------
Selisih = Rp 3.000.000

Rp. 3.000.000,- Inilah yang disebut THR atau gaji ke-13.

Makanya, jangan seneng dulu bila memperoleh THR..., itu memang uang
kita
sendiri .

No comments: