Sambil menunggu THR..., berikut sekilas tentang asal muasal THR
Mengapa THR menjadi hak karyawan?
Misalkan Gaji per-bulan : Rp. 3 Juta
Maka Gaji per-minggu : Rp.750 Ribu.
*Sebulan ada 4 Minggu, sehingga 3 Juta dibagi 4 = 750 ribu*
Dalam setahun ada 52 minggu.
Gaji 1 tahun = 12 bulan x 3 Juta = 36.000.000
Gaji 1 tahun = Gaji 52 minggu = 52 x 750 Ribu = 39.000.000
---------------------------------------------------------
Selisih = Rp 3.000.000
Rp. 3.000.000,- Inilah yang disebut THR atau gaji ke-13.
Makanya, jangan seneng dulu bila memperoleh THR..., itu memang uang
kita
sendiri .
No comments:
Post a Comment